Thursday, January 22, 2015

PEMBANGUNAN KOPERASI DI NEGARA BERKEMBANG

PENDAHULUAN
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
1.   Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani, pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh  
2.  Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga (sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
3.  Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota, pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU, rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator mengenai efisiensi koperasi.  
Konsepsi mengenai sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model tiga tahap, yaitu :

Tahap pertama : Offisialisasi --> Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi. Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri oleh organisasi koperasi yang otonom.

Tahap kedua : De Offisialisasi --> Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian langsung harus dikurangi

Tahap ketiga    : Otonomi  --> Tahap ini terlaksana apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya, koperasi sudah mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.

PEMBAHASAN 
Perkembangan Koperasi di Era Reformasi
Setelah pemerintahan Orde Baru tumbang dan digantikan oleh reformasi, perkembangan koperasi mengalami peningkatan. Dalam era reformasi pemberdayaan ekonomi rakyat kembali diupayakan melalui pemberian kesempatan yang lebih besar bagi usaha kecil dan koperasi. Untuk tujuan tersebut seperti sudah ditetapkan melalui GBHN Tahun 1999.
    
 Pesan yang tersirat di dalam GBHN Tahun 1999 tersebut bahwa tugas dan misi koperasi dalam era reformasi sekarang ini, yakni koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan ketidakselarasan di dalam masyarakat sebagai akibat dari ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang mungkin terjadi.
 
 Untuk mengetahui peran yang dapat diharapkan dari koperasi dalam rangka penyembuhan perekonomian nasional kiranya perlu diperhatikan bahwa disatu sisi koperasi telah diakui sebagai lembaga solusi dalam rangka menangkal kesenjangan serta mewujudkan pemerataan, tetapi di sisi lain kebijaksanaan makro ekonomi belum sepenuhnya disesuaikan dengan perubahan-perubahan perekonomian dunia yang mengarah pada pasar bebas.
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan pada periode 2000 – 2003, jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha. Pertumbuhan jumlah koperasi meningkat dari 103.077 unit pada tahun 2000 menjadi 123.162 unit pada tahun 2003, atau meningkat 19,49%. Jumlah koperasi yang telah melaksanakan rapat anggota tahunan (RAT) mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan jumlah koperasi. Jumlah koperasi yang melaksanakan RAT pada tahun 2000 sebanyak 36.283 unit meningkat menjadi 44.647 unit.
Jumlah anggota koperasi pada tahun 2003 sebanyak 27,28 juta orang, meningkat 4,42 juta atau 19,35% dari tahun 2000 sebanyak 22,85 juta orang. Periode pertambahan jumlah anggota koperasi relatif besar terjadi pada periode 2002 – 2003 yang meningkat lebih dari 3,279 juta orang. Hal ini diduga akibat meningkatnya kemampuan koperasi memberikan layanan, terutama kegiatan simpan pinjam dengan efektifnya dana bergulir untuk koperasi. Koperasi mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 226.954 orang yang terdiri dari 25.493 orang manajer dan 201.461 orang karyawan pada tahun 2003 atau tumbuh 3,37% dari 219.559 orang pada tahun 2000.
Volume usaha koperasi pada tahun 2003 mengalami peningkatan sebesar 37,02% menjadi Rp 31.682,95 miliar dari volume usaha koperasi pada tahun 2000 sebesar Rp 23.122,15 miliar. Volume usaha koperasi ini setara dengan 7% dari volume usaha menengah di Indonesia. Modal sendiri koperasi mengalami peningkatan yang sangat signifikan (38,12%) selama periode 2000 – 2003. Modal luar juga mengalami peningkatan yang pesat sebesar 20,71% selama periode yang sama. Peningkatan modal luar ini diduga sebagian berasal dari dana bergulir yang difasilitasi oleh pemerintah (MAP, subsidi BBM dan lain-lain). Stimulan dana bergulir ini terbukti mampu meningkatkan partisipasi anggota untuk bertransaksi dengan koperasi dan meningkatkan partisipasi anggota dalam permodalan koperasi.
Pertumbuhan sisa hasil usaha koperasi sebesar 168,59% pada periode 2000 – 2003 menunjukkan angka yang mengembirakan, hal ini mengakibatkan profitabilitas koperasi yang diukur dengan rasio profitabilitas modal sendiri meningkat dari 10,18% menjadi 19,79% pada tahun 2003. Hal ini menunjukkan fasilitasi dan dukungan pemerintah dapat meningkatkan produktivitas dan profitabilitasnya serta meningkatkan layanan koperasi kepada anggotanya.
Selama periode 2000 – 2003, secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha, yaitu:
1.   rendahnya partisipasi anggota yang ditunjukkan dengan rendahnya nilai perputaran koperasi per anggota yang kurang dari Rp.100.000,00 per bulan dan rendahnya simpanan anggota yang kurang dari Rp.345.225,00, 
2.  efisiensi usaha yang relatif rendah yang ditunjukkan dengan tingkat perputaran aktiva yang kurang dari 1,3 kali per tahun
3.  rendahnya tingkat profitabilitas koperasi
4.  citra masyarakat terhadap koperasi yang menganggap sebagai badan usaha kecil dan terbatas, serta bergantung pada program pemerintah
5.  kompetensi SDM koperasi yang relatif rendah
6.  kurang optimalnya koperasi mewujudkan skala usaha yang ekonomis akibat belum optimalnya kerjasama antar koperasi dan kerjasama koperasi dengan badan usaha lainnya. Hal-hal di atas perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Pada tahun-tahun berikutnya jumlah koperasi di Indonesia terus mengalami peningkatan. Data dari Kementrian Koperasi dan UMKM menyebutkan bahwa di tahun 2007 ada 149.943 unit koperasi dan koperasi aktifnya berjumlah 104.999 (70,02%). Pada tahun ini, jumlah anggota yang tercatat masuk koperasi adalah 28.888.067 orang. 
Namun di tahun 2008, jumlah anggota koperasi mengalami penurunan menjadi 27.318.619 orang. Adapun jumlah koperasi mengalami peningkatan sebanyak 3,45% dari tahun sebelumnya menjadi 154.964 koperasi yang terdiri dari 108.930 koperasi aktif dan 46.304 koperasi pasif.
Tahun 2009-2013 jumlah koperasi di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat. Data sampai Juni 2013 menyebutkan jika jumlah koperasi saat ini mencapai 200.808 buah dan memiliki anggota sebanyak 34.685.145 orang.
Tahun
Jumlah koperasi
Aktif
Tidak aktif
Jumlah anggota
2009
170.411
120.473
49.938
29.240.271
2010
177.482
124.855
52.627
30.461.121
2011
188.181
133.666
54.515
30.849.913
2012
194.295
139.321
54.974
33.869.439
2013 (s.d Juni)
200.808
142.387
58.421
34.685.145
Sumber: Kementrian Koperasi dan UMKM


Tabel diatas menunjukkan bahwa koperasi mengalami perkembangan. Akan tetapi, peningkatan jumlah koperasi juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas koperasi. Selain itu, peningkatan jumlah koperasi yang tidak aktif harus disikapi secara bijaksana oleh Pemerintah. Upaya-upaya untuk mendorong perkembangan koperasi harus terus dilakukan pemerintah agar koperasi dapat bersaing di era ini.


Thursday, January 8, 2015

Jenis dan Bentuk Koperasi


1. JENIS-JENIS KOPERASI 
Jenis Koperasi Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
a. Koperasi Unit Desa
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
b. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Kerajinan/Industri
e. Koperasi Simpan Pinjam.

Jenis Koperasi menurut Teori Klasik
a. Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
Koperasi ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibandingkan di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
Koperasi produksi beranggotakan orang orang yang melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
c. Koperasi Simpan Pinjam
adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU NO.12/1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang Pokok- pokok Perkoperasian (Pasal 17) :
a. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivita/ kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
b. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
a. Bentuk Koperasi (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
b. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah.
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
a) Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
b) Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
c) Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d) Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
c. Koperasi Primer – Koperasi Sekunder.
a) Koperasi Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang -orang.
b) Koperasi Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .


Sumber :

http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/07/ekonomi-koperasi-sesi-7-jenis-dan-bentuk-koperasi/