PENDAHULUAN
Kendala yang dihadapi masyarakat dalam mengembangkan
koperasi di Negara berkembang adalah sebagai berikut :
1. Sering koperasi, hanya dianggap sebagai organisasi swadaya yang otonom
partisipatif dan demokratis dari rakyat kecil (kelas bawah) seperti petani,
pengrajin, pedagang dan pekerja/buruh
2. Disamping itu ada berbagai pendapat yang berbeda dan diskusi-diskusi yang
controversial mengenai keberhasilan dan kegagalan seta dampak koperasi
terhadapa proses pembangunan ekonomi social di negara-negara dunia ketiga
(sedang berkembang) merupakan alas an yang mendesak untuk mengadakan perbaikan
tatacara evaluasi atas organisasi-organisasi swadaya koperasi.
3. Kriteria ( tolok ukur) yang dipergunakan untuk mengevaluasi koperasi
seperti perkembangan anggota, dan hasil penjualan koperasi kepada anggota,
pangsa pasar penjualan koperasi, modal penyertaan para anggota, cadangan SHU,
rabat dan sebagainya, telah dan masih sering digunakan sebagai indikator
mengenai efisiensi koperasi.
Konsepsi mengenai
sponsor pemerintah dalam perkembangan koperasi yang otonom dalam bentuk model
tiga tahap, yaitu :
Tahap pertama :
Offisialisasi --> Mendukung perintisan pembentukan Organisasi Koperasi.
Tujuan utama selama tahap ini adalah merintis pembentukan koperasi
dari perusahaan koperasi, menurut ukuran, struktur dan kemampuan
manajemennya,cukup mampu melayani kepentingan para anggotanya secara efisien
dengan menawarkan barang dan jasa yang sesuai dengan tujuan dan
kebutuhannya dengan harapan agar dalam jangka panjang mampu dipenuhi sendiri
oleh organisasi koperasi yang otonom.
Tahap kedua : De
Offisialisasi --> Melepaskan koperasi dari ketergantungannya pada sponsor
dan pengawasan teknis, Manajemen dan keuangan secara langsung
dari organisasi yand dikendalikan oleh Negara. Tujuan utama dari tahap ini
adalah mendukung perkembangan sendiri koperasi ketingkat kemandirian dan
otonomi .artinya, bantuan, bimbingan dan pengawasan atau pengendalian
langsung harus dikurangi
Tahap ketiga : Otonomi --> Tahap ini terlaksana
apabila peran pemerintah sudah bersifat proporsional. Artinya, koperasi sudah
mampu mencapai tahap kedudukan otonomi, berswadaya atau mandiri.
PEMBAHASAN
Perkembangan Koperasi di Era
Reformasi
Setelah pemerintahan Orde Baru tumbang dan
digantikan oleh reformasi, perkembangan koperasi mengalami peningkatan. Dalam era reformasi pemberdayaan ekonomi rakyat
kembali diupayakan melalui pemberian kesempatan yang lebih besar bagi usaha
kecil dan koperasi. Untuk tujuan tersebut seperti sudah ditetapkan melalui GBHN
Tahun 1999.
Pesan yang tersirat di dalam GBHN Tahun 1999 tersebut bahwa tugas dan misi koperasi dalam era reformasi sekarang ini, yakni koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan ketidakselarasan di dalam masyarakat sebagai akibat dari ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang mungkin terjadi.
Untuk mengetahui peran yang dapat diharapkan dari koperasi dalam rangka penyembuhan perekonomian nasional kiranya perlu diperhatikan bahwa disatu sisi koperasi telah diakui sebagai lembaga solusi dalam rangka menangkal kesenjangan serta mewujudkan pemerataan, tetapi di sisi lain kebijaksanaan makro ekonomi belum sepenuhnya disesuaikan dengan perubahan-perubahan perekonomian dunia yang mengarah pada pasar bebas.
Pesan yang tersirat di dalam GBHN Tahun 1999 tersebut bahwa tugas dan misi koperasi dalam era reformasi sekarang ini, yakni koperasi harus mampu berfungsi sebagai sarana pendukung pengembangan usaha kecil, sarana pengembangan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta sebagai sarana untuk pemecahan ketidakselarasan di dalam masyarakat sebagai akibat dari ketidakmerataannya pembagian pendapatan yang mungkin terjadi.
Untuk mengetahui peran yang dapat diharapkan dari koperasi dalam rangka penyembuhan perekonomian nasional kiranya perlu diperhatikan bahwa disatu sisi koperasi telah diakui sebagai lembaga solusi dalam rangka menangkal kesenjangan serta mewujudkan pemerataan, tetapi di sisi lain kebijaksanaan makro ekonomi belum sepenuhnya disesuaikan dengan perubahan-perubahan perekonomian dunia yang mengarah pada pasar bebas.
Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang
cukup mengembirakan pada periode 2000 – 2003, jika diukur dengan jumlah
koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha. Pertumbuhan jumlah koperasi
meningkat dari 103.077 unit pada tahun 2000 menjadi 123.162 unit pada tahun
2003, atau meningkat 19,49%. Jumlah koperasi yang telah melaksanakan rapat
anggota tahunan (RAT) mengalami peningkatan seiring dengan pertumbuhan jumlah
koperasi. Jumlah koperasi yang melaksanakan RAT pada tahun 2000 sebanyak 36.283
unit meningkat menjadi 44.647 unit.
Jumlah anggota koperasi pada tahun 2003
sebanyak 27,28 juta orang, meningkat 4,42 juta atau 19,35% dari tahun 2000
sebanyak 22,85 juta orang. Periode pertambahan jumlah anggota koperasi relatif
besar terjadi pada periode 2002 – 2003 yang meningkat lebih dari 3,279 juta
orang. Hal ini diduga akibat meningkatnya kemampuan koperasi memberikan
layanan, terutama kegiatan simpan pinjam dengan efektifnya dana bergulir untuk
koperasi. Koperasi mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 226.954 orang yang
terdiri dari 25.493 orang manajer dan 201.461 orang karyawan pada tahun 2003
atau tumbuh 3,37% dari 219.559 orang pada tahun 2000.
Volume usaha koperasi pada tahun 2003
mengalami peningkatan sebesar 37,02% menjadi Rp 31.682,95 miliar dari volume
usaha koperasi pada tahun 2000 sebesar Rp 23.122,15 miliar. Volume usaha
koperasi ini setara dengan 7% dari volume usaha menengah di Indonesia. Modal
sendiri koperasi mengalami peningkatan yang sangat signifikan (38,12%) selama
periode 2000 – 2003. Modal luar juga mengalami peningkatan yang pesat sebesar
20,71% selama periode yang sama. Peningkatan modal luar ini diduga sebagian
berasal dari dana bergulir yang difasilitasi oleh pemerintah (MAP, subsidi BBM
dan lain-lain). Stimulan dana bergulir ini terbukti mampu meningkatkan
partisipasi anggota untuk bertransaksi dengan koperasi dan meningkatkan
partisipasi anggota dalam permodalan koperasi.
Pertumbuhan sisa hasil usaha koperasi sebesar
168,59% pada periode 2000 – 2003 menunjukkan angka yang mengembirakan, hal ini
mengakibatkan profitabilitas koperasi yang diukur dengan rasio profitabilitas
modal sendiri meningkat dari 10,18% menjadi 19,79% pada tahun 2003. Hal ini
menunjukkan fasilitasi dan dukungan pemerintah dapat meningkatkan produktivitas
dan profitabilitasnya serta meningkatkan layanan koperasi kepada anggotanya.
Selama periode 2000 – 2003, secara umum
koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun
demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya
sebagai badan usaha, yaitu:
1. rendahnya partisipasi anggota
yang ditunjukkan dengan rendahnya nilai perputaran koperasi per anggota yang
kurang dari Rp.100.000,00 per bulan dan rendahnya simpanan anggota yang kurang
dari Rp.345.225,00,
2. efisiensi usaha yang relatif
rendah yang ditunjukkan dengan tingkat perputaran aktiva yang kurang dari 1,3
kali per tahun
3. rendahnya tingkat
profitabilitas koperasi
4. citra masyarakat terhadap
koperasi yang menganggap sebagai badan usaha kecil dan terbatas, serta
bergantung pada program pemerintah
5. kompetensi SDM koperasi yang
relatif rendah
6. kurang optimalnya koperasi
mewujudkan skala usaha yang ekonomis akibat belum optimalnya kerjasama antar
koperasi dan kerjasama koperasi dengan badan usaha lainnya. Hal-hal di atas
perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa
mendatang.
Pada tahun-tahun berikutnya jumlah koperasi di
Indonesia terus mengalami peningkatan. Data dari Kementrian Koperasi dan UMKM
menyebutkan bahwa di tahun 2007 ada 149.943 unit koperasi dan koperasi aktifnya
berjumlah 104.999 (70,02%). Pada tahun ini, jumlah anggota yang tercatat masuk
koperasi adalah 28.888.067 orang.
Namun di tahun 2008, jumlah anggota koperasi
mengalami penurunan menjadi 27.318.619 orang. Adapun jumlah koperasi mengalami
peningkatan sebanyak 3,45% dari tahun sebelumnya menjadi 154.964 koperasi yang
terdiri dari 108.930 koperasi aktif dan 46.304 koperasi pasif.
Tahun 2009-2013 jumlah koperasi di Indonesia
mengalami peningkatan yang cukup pesat. Data sampai Juni 2013 menyebutkan jika
jumlah koperasi saat ini mencapai 200.808 buah dan memiliki anggota sebanyak
34.685.145 orang.
Tahun
|
Jumlah
koperasi
|
Aktif
|
Tidak
aktif
|
Jumlah
anggota
|
2009
|
170.411
|
120.473
|
49.938
|
29.240.271
|
2010
|
177.482
|
124.855
|
52.627
|
30.461.121
|
2011
|
188.181
|
133.666
|
54.515
|
30.849.913
|
2012
|
194.295
|
139.321
|
54.974
|
33.869.439
|
2013
(s.d Juni)
|
200.808
|
142.387
|
58.421
|
34.685.145
|
Sumber: Kementrian Koperasi dan UMKM
Tabel diatas menunjukkan bahwa koperasi mengalami perkembangan. Akan tetapi, peningkatan jumlah koperasi juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas koperasi. Selain itu, peningkatan jumlah koperasi yang tidak aktif harus disikapi secara bijaksana oleh Pemerintah. Upaya-upaya untuk mendorong perkembangan koperasi harus terus dilakukan pemerintah agar koperasi dapat bersaing di era ini.