1. SISA HASIL USAHA
a. Pengertian Sisa Hasil Usaha
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
b. Rumus Pembagian Sisa Hasil Usaha
SHU = JUA + JMA
dimana
SHU
= Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan
keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
c. Prinsip-prinsip Sisa Hasil Usaha
·
SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari
anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak bibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan pembukuannya sydah bai, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
·
SHU anggota adalah jasa dari modal dan
transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan anggotakoperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukan proposisi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota, harus ditetapkan beberapa persentase untuk jasa modal,misalkan 30% dan sisanya sebesar 70% berate untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku mengenai penentuan proposisi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri. Apabila total modal sendiri koperasi sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi ataupun dana cadangan),maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari 50%. Hal ini perlu diperhatikan untuk tetap menjaga karakter koperasi itu sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
·
Pembagian SHU anggota dilakukan secara
transparan
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
Proses perhitungan SHU peranggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa bartisipasinya kepada koperasinya.
Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demakrasi.
·
SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yangsehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
d. Pembagian Sisa Hasil Usaha
|
SHU dari Anggota
|
SHU Bukan dari Anggota
|
||
|
1
|
Dana
cadangan
|
1
|
Dana
cadangan
|
|
2
|
Anggota
sebanding dengan jasa dan usaha
|
2
|
Dana
pengurus
|
|
3
|
Dana
pengurus
|
3
|
Dana
pegawai atau karyawan
|
|
4
|
Dana
pegawai / karyawan
|
4
|
Dana
pendidikan koparasi
|
|
5
|
Dana
pendidikan koperasi
|
5
|
Dana
sosial
|
|
6
|
Dana
sosial
|
6
|
Dana
pemabangunan daerah kerja
|
|
7
|
Dana
pembangunan daerah kerja
|
||
2. POLA MANAJEMEN KOPERASI
a. Pengertian Manajemen & Perangkat
Organisasi
Definisi manajemen menurut stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara
formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah
ditetapkan. Menurut UU No.25/1992 yang termasuk perangkat organisasi
koperasi adalah rapat anggota, pengurus dan pengawas.
·
Pengertian Manajemen
Manajemen
adalah penggunaan sumber daya secara efektif untuk mencapai sasaran” atau
“pimpinan yang bertanggung jawab atas jalannya perusaahaan dan organisasi
·
Pengertian Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan
pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
·
Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi adalah suatu cara
mencapai tujuan koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip
koperasi yang berdasarkan azas kekeluargaan.
b. Rapat Anggota
RA
merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik.
Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
1)
AD/ART
2)
Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen,
dan usaha koperasi
3)
Memilih, mengangkat, memberhantikan
pengurus dan pengawas.
4)
RGBPK dan RAPBK
5)
Pengesahan pertanggung jawaban pengurus
pengawas.
6)
Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat
Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus
jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART
Koperasi.
c. Pengurus
Pengurus
koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus
hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari
koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri
sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas
beberapa anggota pengurus.
·
Tugas dan kewajiban
pengurus koperasi
Pengurus
bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT. Untuk melaksanakan tugas
pengurus berkewajiban:
1)
Pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan proker
2)
Pengurus koperasi berkewajiban
mengajukan laporan keuangan dan
3)
Pertanggungjawaban
4)
Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan
5)
Inventaris.
6)
Pengurus koperasi berkewajiban
menyelenggarkan administrasi
7)
Pengurus koperasi berkewajiban
Menyelenggarkan RAT.
·
Wewenang Pengurus
koperasi
1)
Pengurus berwenang mewakili koperasi
didalam dan diluar koperasi.
2)
Pengurus berwenang melakukan tindakan
hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3)
Pengurus berwenang memutuskan
penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
·
Tanggung Jawab
Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas
segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
d. Pengawas
Pengawas
dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi.
Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar
kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi
dan keputusan RA. Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai
berikut:
·
Pengawas koperasi berwenang dan
bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan organisasi.
·
Pengawas wajib membuat laporan tentang
hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
·
Pengawas koperasi meneliti catatan dan
fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
e. Manajer
Manajer
adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas
pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal
untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang
bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai
tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).
·
Tugas-tugas manajer
1)
Siklus pengambilan keputusan, POSDC,
penilaian dan pelaporan
2)
Manajer harus dapat menciptakan kondisi
yang akan membantu bawahannya mendapatkan kepuasan dalam pekerjaannya.
3)
Harus berusaha agar para bawahannya
bersedia memikul tanggung jawab.
4)
Harus membina bawahannya agar dapat
bekerja secara efektif dan efisien.
5)
Manajer harus membenahi fungsi-fungsi fundamental
manajemen dengan baik.
6)
Manajer harus mewakili dan membina
hubungan yang harmonis dengan pihak luar.
·
Tingkatan
manajer
Pada organisasi berstruktur
tradisional, manajer sering dikelompokan menjadi manajer puncak, manajer
tingkat menengah, dan manajer lini pertama (biasanya digambarkan dengan bentuk
piramida, di mana jumlah karyawan lebih besar di bagian bawah daripada di
puncak).
Manejemen lini pertama (first-line management), dikenal pula
dengan istilah manajemen operasional, merupakan manajemen tingkatan paling
rendah yang bertugas memimpin dan mengawasi karyawan non-manajerial yang
terlibat dalam proses produksi. Mereka sering disebut penyelia (supervisor), manajer shift, manajer area, manajer kantor,
manajer departemen, atau mandor (foreman)
Manajemen tingkat menengah (middle management) mencakup semua
manajemen yang berada di antara manajer lini pertama dan manajemen puncak dan
bertugas sebagai penghubung antara keduanya. Jabatan yang termasuk manajer
menengah di antaranya kepala bagian, pemimpin proyek, manajer pabrik, atau
manajer divisi.
Manajemen puncak (top management), dikenal pula dengan
istilah executive officer,
bertugas merencanakan kegiatan dan strategi perusahaan secara umum dan
mengarahkan jalannya perusahaan. Contoh top manajemen adalah CEO (Chief Executive Officer), CIO (Chief Information Officer), dan CFO (Chief Financial Officer).
Meskipun demikian, tidak semua
organisasi dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan menggunakan bentuk piramida
tradisional ini. Misalnya pada organisasi yang lebih fleksibel dan sederhana,
dengan pekerjaan yang dilakukan oleh tim karyawan yang selalu berubah,
berpindah dari satu proyek ke proyek lainnya sesuai dengan permintaan
pekerjaan.
·
Peran manajer
Henry
Mintzberg, seorang ahli riset ilmu manajemen, mengemukakan bahwa ada
sepuluh peran yang dimainkan oleh manajer di tempat kerjanya. Ia kemudian
mengelompokan kesepuluh peran itu ke dalam tiga kelompok. yang pertama adalah
peran antar pribadi, yaitu melibatkan orang dan kewajiban lain, yang bersifat
seremonial dan simbolis. Peran ini meliputi peran sebagai figur untuk anak
buah, pemimpin, dan penghubung. Yang kedua adalah peran informasional, meliputi
peran manajer sebagai pemantau dan penyebar informasi, serta peran sebagai juru
bicara. Yang ketiga adalah peran pengambilan keputusan, meliputi peran sebagai
seorang wirausahawan, pemecah masalah, pembagi sumber daya, dan perunding. Mintzberg
kemudian menyimpulkan bahwa secara garis besar, aktivitas yang dilakukan oleh
manajer adalah berinteraksi dengan orang lain.
·
Keterampilan
manajer
1)
Keterampilan
konseptual (conceptional skill)
2)
Keterampilan
berhubungan dengan orang lain (humanity
skill
3)
Keterampilan teknis
(technical skill)
Selain
tiga keterampilan dasar di atas, Ricky
W. Griffin menambahkan dua keterampilan dasar yang perlu dimiliki
manajer, yaitu:
1)
Keterampilan
manajemen waktu
2)
Keterampilan membuat keputusan
f. Pendekatan Sistem pada Koperasi
·
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1)
Organisasi dari orang-orang dengan
unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi)
2)
Perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
·
Interprestasi dari
Koperasi sebagai Sistem
Kompleksitas
dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan
alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang
selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai
sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan
kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.
·
Cooperative Combine
System sosio teknis pada substansinya
Sistem
terbuka pada lingkungannya, systemdasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi
pada penggunaan sumber-sumber. Semua
pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal. Dipengaruhi
oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak
cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan
dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi
juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara
anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh
Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba
usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).
The Businnes function Communication System (BCS)
Sistem
hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan
pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai
beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota
Interpersonal
Communication System (ICS)
Hubungan
antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi
yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi
gabungan.
·
Sistem Informasi
Manajemen Anggota.
1)
Koordinasi dari suatu sistem yang ada
melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu
lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
2)
Manajemen memberikan informasi pada
anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan.hubungan organisasi dan
pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative
Combine (CC).
3)
Konfigurasi ekonomi dari individu
membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
4)
Sifat-sifat dari
anggota sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang
anggota.
5)
Intensitas
kerjasama semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama
atau tugas manajemen.
6)
Distribusi kemampuan dalam menentukan
target dan pengambilan keputusan.
7)
Formalisasi kerjasama, fleksibilitas
kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
8)
Stabilitas kerjasama.
9)
Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan
oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.
Sumber: http://kristantoword.wordpress.com/2014/01/08/pengertian-shu-sisa-hasil-usaha-koperasi-rumus-pembagian-usaha-dan-prinsip-pembagiannya/
, http://rahmatsuharjana.blogspot.com/2012/11/pembagian-sisa-hasil-usaha.html
No comments:
Post a Comment