ETIKA PROFESI BISNIS
1.
Pengertian Etika
Bisnis
Etika bisnis merupakan studi yang
dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada
standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku
bisnis (Velasquez, 2005).
Dalam menciptakan etika bisnis, ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan, antara lain :
1. Pengendalian diri.
2. Pengembangan tanggung jawab social (social responbility).
3. Mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk
terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan
informasi dan teknologi.
4. Menciptakan persaingan yang sehat.
5.
Menerapkan
konsep “pembangunan berkelanjutan”.
6.
Menghindari
sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi).
7.
Mampu
menyatakan yang benar itu benar.
8.
Menumbuhkan
sikap saling percaya antara golongan pengusaha kuat dan golongan pengusaha ke
bawah.
9.
Konsekuen dan
konsisten dengan aturan main yang telah disepakati bersama.
10. Menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah
disepakati.
11. Perlu adanya sebagian etika bisnis yang dituangkan dalam suatu hokum
positif yang
12. berupa peraturan perundang-undangan.
2.
Tujuan Etika Dalam Dunia Bisnis
Etika
bisnis ini tingkatannya lebih luas jika dibanding dengan ketentuan yang sudah
diatur berdasarkan hukum yang berlaku, bahkan jika dibandingkan dengan standar
minimal dari ketentuan hukum maka etika bisnis menjadi standar atau ukuran yang
lebih tinggi. Hal ini dikarenakan, dalam kegiatan berbisnis tidak jarang kita
jumpai adanya bagian abu-abu dan tidak diatur berdasarkan ketentuan hukum.
3. Peran Etika
Dalam Dunia Bisnis
Menurut Richard De George, bila perusahaan ingin
sukses/berhasil maka perusahaan itu memerlukan 3 hal pokok yakni :
1. Memiliki produk yang baik.
2. Memiliki managemen yang baik
3. Memiliki etika
Serta tiga aspek pokok dari bisnis yaitu : dari sudut
pandang ekonomi, hukum dan etika.
4. Prinsip Etika
dalam Dunia Bisnis
Seorang ahli
mengemukakan prinsip-prinsip etika dalam dunia bisnis , Muslich (1998:31-33) :
1.
Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi adalah sikap dan
kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan
kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan.. Kebijakan yang
diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan
yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
.Terdapat tiga lingkup kegiatan bisnis
yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis tidak akan bisa bertahan lama
dan berhasil kalau tidak didasarkan atas kejujuran. Pertama, jujur dalam
pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Kedua, kejujuran dalam
penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang sebanding. Ketiga, jujur dalam
hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3. Prinsip Tidak Berniat Jahat
Prinsip ini ada hubungan erat dengan
prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam
niat jahat perusahaan itu.
4. Prinsip Keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada
pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada
karyawan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan
lain-lain, menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan
yang adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung
jawabkan.
5. Prinsip Hormat pada diri Sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan
tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan.
ETIKA
PROFESI AKUNTANSI
Etika profesional bagi praktik akuntan
di Indonesia disebut dengan istilah kode etik dan dikeluarkan oleh Ikatan
Akuntan Indonesia. Dimana kode etik tersebut terdiri dari empat bagian, yakni :
a.
Prinsip
etika
b.
Aturan
etika
c.
Interpretasi
aturan etika
d.
Tanya jawab
Berikut adalah 8 prinsip etika profesi
akuntansi :
1. Tanggung Jawab Profesi
1. Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Kepentingan
Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas
profesionalisme. Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung
jawab kepada publik.
3. Integritas
Integritas
merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan
(benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas
mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus
terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa.
4. Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang
memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan
anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak
berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah
pengaruh pihak lain.
5. Kompetensi
dan Kehati-hatian
Hal ini
mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa
profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan
pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman.
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan
jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut
tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum
untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku
Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar
Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
ETIKA PROFESI AUDITING
Peranan
Etika dalam Profesi Auditor
Audit
membutuhkan pengabdian yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang
tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik
dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia
mengorbankan diri.
Itulah
sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus
dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit
Standar
etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai
orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan.
Kode etik atau aturan
etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam
mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan
sulit. Jika
auditor tunduk pada tekanan atau permintaan tersebut, maka telah terjadi
pelanggaran terhadap komitmen pada prinsip-prinsip etika yang dianut oleh
profesi.
Oleh
karena itu, seorang auditor harus selalu memupuk dan menjaga kewaspadaannya
agar tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan yang membawanya ke dalam
pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika profesi. etis yang
tinggi; mampu mengenali situasi-situasi yang mengandung isu-isu etis sehingga
memungkinkannya untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat.
Pentingnya
Nilai-Nilai Etika dalam Auditing
Beragam
masalah etis berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan auditing. Banyak
auditor menghadapi masalah serius karena mereka melakukan hal-hal kecil yang
tak satu pun tampak mengandung kesalahan serius, namun ternyata hanya
menumpuknya hingga menjadi suatu kesalahan yang besar dan merupakan pelanggaran
serius terhadap kepercayaan yang diberikan.
Untuk
itu pengetahuan akan tanda-tanda peringatan adanya masalah etika akan
memberikan peluang untuk melindungi diri sendiri, dan pada saat yang sama, akan
membangun suasana etis di lingkungan kerja.
Masalah-masalah
etika yang dapat dijumpai oleh auditoryang meliputi permintaan atau tekanan
untuk:
1. Melaksanakan tugas
yang bukan merupakan kompetensinya
2. Mengungkapkan
informasi rahasia
3. Mengkompromikan
integritasnya dengan melakukan pemalsuan, penggelapan, penyuapan dan
sebagainya.
4. Mendistorsi
obyektivitas dengan menerbitkan laporan-laporan yang menyesatkan
Sumber:
Mulyadi. 2001. Sistem
Akuntansi. Jakarta, Indonesia : Salemba Empat
No comments:
Post a Comment