Ada beberapa bentuk perusahaan atau
organisasi di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
A. Perusahaan
Perseorangan (Sole Proprietorship)
Perusahaan
perseorangan adalah suatu jenis usaha yang dijalankan oleh satu orang pemilik
dan merupakan suatu jenis usaha yang paling sederhana dan tidak kompleks.
Perusahaan perseorangan adalah organisasi perusahaan yang terbanyak jumlahnya
dalam setiap peekonomian. Tetapi sumbangannya kepada seluruh produksi nasional
tidaklah terlalu besar (jauh lebih kecil dari persoalan perusahaan perseroan
terbatas) karena kebanyakan dari usaha tersebut dilakukan secara kecil-kecilan,
yaitu modalnya tidak begitu besar dan begitu pula dengan hasil produksi dan
penjualannya. Perseorangan berarti suatu usaha yang dijalankan oleh satu orang
pemilik yang berarti setiap tindakan yang berhubungan dengan perusahaan
tersebut menjadi tindakan yang harus ditanggung jawabkan kepada pemiliknya
(dalam arti antara perseorangan dengan pemilik tanggung jawabnya tidak
dipisahkan). Setiap tindakan legal maupun ilegal menjadi tanggung jawab
pemiliknya juga.
Contoh: Apabila perseorangan mengalami
sengketa atas hutang atau mungkin perseorangan tidak bisa membayar hutang maka
masalah tersebut menjadi tanggung jawab pemilik juga.
Kelebihan
:
a.
Perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti halnya PT
atau Partnership (Firma).
b.
Dalam melakukan pengelolaan perusahaan, pemilik juga menjadi
bagian dari manajemen sehingga pengendalian internal tidak terlalu kompleks dan
mudah diawasi oleh pemilik langsung.
c.
Biaya yang rendah dalam pengelolaan, karena karyawan yang
bekerja di dalam perseorangan adalah si pemilik usaha.
d.
Tidak memalui proses administrasi hukum yang terlalu kompleks,
biasanya hanya sampai akte notaris, dan surat keterangan domisili dari
kelurahan saja. Tidak perlu melalui proses pembuatan SIUP, atau TDP ataupun
hingga membutuhkan surat keputusan dari Menkeh dan HAM.
e.
Proses pembentukan yang sangat cepat.
f.
Apabila dalam bisnis perseorangan terjadi kerugian maka kompensasi
kerugian dapat dimasukan dalam perhitungan pajak penghasilan pemilik.
Kekurangan:
a. Seperti
yang telah sebutkan di atas, bahwa perseorangan dengan pemilik memiliki
tanggung jawab yang sama atas setiap tindakan yang dilakukan oleh perseorangan
tersebut. Jadi kalau ada tuntuan hukum maka yang menanggung tuntuan tersebut
adalah si pemilik.
b. Karena
si pemilik menjadi satu kesatuan dengan perseorangan maka, pemilik diwajibkan
memiliki NPWP. dimana apabila ada penghasilan dari perseorangan (perusahaan)
maka pajak penghasilan dari penghasilan tersebut di tanggung oleh sipemilik.
B. Perusahaan
Perkongsian atau Firma
Firma
(dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah: perserikatan
dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah
bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan
memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu
dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang
tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Organisasi
perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan yang dimiliki oleh beberapa
orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang lebih banyak, kebaikan lain
dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab bersama didalam menjalankan
perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai tugas untuk menjalankan dan
mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan.
1.
Proses Pendirian Persekutuan Firma merupakan bagian dari
persekutuan perdata, maka dasar hukum persekutuan firma terdapat pada Pasal 16
sampai dengan Pasal 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan pasal-pasal
lainnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang terkait.
Dalam Pasal 22 KUHD disebutkan bahwa persekutuan firma harus didirikan dengan
akta otentik tanpa adanya kemungkinan untuk disangkalkan kepada pihak ketiga
bila akta itu tidak ada. Pasal 23 KUHD dan Pasal 28 KUHD menyebutkan setelah
akta pendirian dibuat, maka harus didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
dimana firma tersebut berkedudukan dan kemudian akta pendirian tersebut harus
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Selama akta pendirian belum
didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai
persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka
waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai
surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar
resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat
sebagai berikut:
a.
Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu
firma.
b.Pernyataan
firmanya dengan menunjukan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada
suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukan
cabang khusus itu.
c.
Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan
atas nama firma.
d.
Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
e.
Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya
yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.
Pada umumnya Persekutuan
Firma disebut juga sebagai perusahaan yang tidak berbadan hukum karena firma
telah memenuhi syarat/unsur materiil namun syarat/unsur formalnya berupa
pengesahan atau pengakuan dari Negara berupa peraturan perundang-undangan belum
ada. Hal inilah yang menyebabkan Persekutuan Firma bukan merupakan persekutuan
yang berbadan hukum.
2.
Proses Pembubaran Pembubaran Persekutuan Firma diatur dalam
ketentuan Pasal 1646 sampai dengan Pasal 1652 KUHPerdata dan Pasal 31 sampai
dengan Pasal 35 KUHD. Pasal 1646 KUHPerdata menyebutkan bahwa ada 5 hal yang
menyebabkan Persekutuan Firma berakhir, yaitu :
a. Jangka waktu firma telah berakhir sesuai
yang telah ditentukan dalam akta pendirian.
b. Adanya pengunduran diri dari sekutunya atau
pemberhentian sekutunya.
c. Musnahnya barang atau telah selesainya
usaha yang dijalankan persekutuan firma.
d. Adanya kehendak dari seorang atau beberapa
orang sekutu.
e. Salah seorang sekutu meninggal dunia atau
berada di bawah pengampuan atau dinyatakan pailit.
3. Kebaikan dan Kebukuran
a. Kebaikan
- Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada
pembagian kerja diantara para anggota.
- Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta
atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
- Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi.
b. Keburukan
- Tanggungjawab pemilik tidak terbatas.
- Kerugian yang disebabkan oleh seorang
anggota, harus ditangung bersama anggota lainnya.
- Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
C. Perseroan
Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian
sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang
dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa
perlu membubarkan perusahaan.
Organisasi perusahaan seperti ini adalah organisasi perusahaan
yang dimiliki oleh beberapa orang. Di samping kemungkinan memperoleh modal yang
lebih banyak, kebaikan lain dari perusahaan perkongsian adalah tanggung jawab
bersama didalam menjalankan perusahaan. Setiap anggota perkongsian mempunyai
tugas untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan yang mereka dirikan. Perseroan
terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam
anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik
perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat
memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik
saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang
dimiliki.
1.
Proses Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan
akta resmi (akta yang dibuat oleh notaris) yang di dalamnya dicantumkan nama
lain dari perseroan terbatas, modal, bidang usaha, alamat perusahaan, dan
lain-lain. Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri
kehakiman, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Perseroan terbatas tidak bertentangan
dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
b. Akta pendirian memenuhi syarat yang
ditetapkan Undang-Undang.
c. Paling sedikit modal yang ditempatkan dan
disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1995 &
UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995 tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
2. Pembagian PT
a. PT Terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas
yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi
sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan
setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
b. PT Tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan
terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang
sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak
dijual kepada umum.
c.
PT
kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan
yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak ada kegiatannya
3. Keuntungan dan Kelemahan PT
a. Keuntungan
- Kelangsungan usaha lebih terjamin karena
pengelolaan perusahaan dipilih sesuai kemampuan.
- Dapat dicapai efisiensi dalam pimpinan
perusahaan karena menempatkan orang yang tepat.
- Modal mudah diperoleh karena saham mudah
diperjualbelikan.
- Pemilik perusahaan memiliki tanggung jawab
terbatas.
- Terjadi
pemisahan antara pemilik dan pengelola usaha sehingga terlihat tugas pokok dan
fungsi masing-masing.
- Pemilik perusahaan mudah berganti tanpa
membubarkan perusahaan.
b. Kelemahan
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk
mendirikan sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT
juga membutuhkan akta notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan
besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar.
Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan
antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
D. Persekutuan
Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV)
adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang
mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang
menjalankan perusahaan dan bertindak sebagai pemimpin. Persekutuan komanditer biasanya didirikan dengan akta dan harus
didaftarkan. Namun persekutuan ini bukan merupakan badan hukum (sama dengan
firma), sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
1.
Prosedur Pendirian
Dalam
KUH Dagang tidak ada aturan tentang pendirian, pendaftaran, maupun
pengumumannya, sehingga persekutuan komanditer dapat diadakan berdasarkan
perjanjian dengan lisan atau sepakat para pihak saja (Pasal 22 KUH Dagang).
Dalam praktik di Indonesia untuk mendirikan persekutuan komanditer dengan
dibuatkan akta pendirian/berdasarkan akta notaris, didaftarkan di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri yang berwenang dan diumumkan dalam Tambahan Berita Negara RI.
Dengan kata lain prosedur pendiriannya sama dengan prosedur mendirikan
persekutuan firma.
2.
Berakhirnya Persekutuan
Karena
persekutuan komanditer pada hakikatnya adalah persekutuan perdata (Pasal 16 KUH
Dagang), maka mengenai berakhirnya persekutuan komanditer sama dengan
berakhirnya persekutuan perdata dan persekutua firma (Pasal 1646 s/d 1652 KUH
Perdata).
3.
Keuntungan dan Kelemahan
a.
Keuntungan
-
Pendiriannya mudah
-
Bisa
memenuhi kebutuhan modal lebih besar dan relatif mudah, yaitu dengan cara
menyerahkan sekutu komanditer.
-
Kemampuan
untuk memperoleh pinjaman (kredit) lebih mudah.
- Menginvestasikan
dana relatif lebih mudah.
- Kemampuan
manajemen lebih baik.
b.
Kelemahan
- Kelangsungan hidup persekutuan komanditer tidak pasti
karena hanya mengandalkan pada sekutu komplementer.
-
Untuk persekutuan campuran, yang persero
aktifnya lebih dari seorang terjadi kemungkinan perselisihan.
- Tanggung jawab
sekutu tidak sama.
- Kemungkinan terjadi kecurangan dari sekutu
aktif.
- Kesulitan
kembali untuk menarik modal yang telah disetor terutama sekutu komplementer.
E.
Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian
atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat
pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau
jasa bagi masyarakat.
Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan
pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara
BUMN.
1.
Jenis-Jenis BUMN
a. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan
persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya
paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar
keuntungan. Maksud dan tujuan mendirikan persero ialah untuk menyediakan barang
dan atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat dan mengejar
keuntungan untuk meningkatkan nilai perusahaan.
Ciri-ciri persero sebagai berikut :
Ciri-ciri persero sebagai berikut :
-
Pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden.
-
Pelaksanaan pendirian dilakukan oleh mentri dengan
memperhatikan perundang-undangan.
-
Statusnya berupa perseroan terbatas yang diatur berdasarkan
undang-undang.
-
Modalnya berbentuk saham.
-
Sebagian atau seluruh modalnya adalah milik negara dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
-
Organ persero adalah RUPS, direksi dan komisaris.
-
Menteri yang ditunjuk memiliki kuasa sebagai pemegang saham
milik pemerintah.
-
Apabila seluruh saham dimiliki pemerintah, maka menteri
berlaku sebagai RUPS, jika hanya sebagian, maka sebagai pemegang saham
perseroan terbatas.
-
RUPS bertindak sebagai kekuasaan tertinggi perusahaan.
-
Dipimpin oleh direksi.
-
Laporan tahunan diserahkan ke RUPS untuk disahkan.
-
Tidak mendapat fasilitas negara.
-
Tujuan utama memperoleh keuntungan.
-
Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
-
Pegawainya berstatus pegawai Negeri.
b. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal
dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
-
Memberikan pelayanan kepada masyarakat.
-
Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah.
-
Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung
kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan.
-
Status karyawannya adalan pegawai negeri
c. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan
Umum (PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani
kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan. Ciri-ciri Perusahaan Umum (Perum):
-
Melayani kepentingan masyarakat umum.
-
Dipimpin oleh seorang direksi/direktur.
-
Mempunyai kekayaan sendiri dan bergerak di perusahaan swasta.
F.
Badan Usaha Milik Daerah
Badan usaha milik daerah adalah suatu perusahaan yang
didirikan berdasarkan peraturan daerah atau perusahaan yang dimiliki Daerah
Tingkat II (Kabupaten), dan Daerah Tingkat I (Provinsi). Modalnya berasala dari
APBD tingkat II dan I.Sesuai dengan perkembangan otonomi daerah. keuntungan
yang diperoleh masuk dalam pendapatan asli daerah, bukan kepala daerah. Tujuan
Pendirian BUMD yaitu memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan
kas negara, mengejar dan mencari keuntungan, pemenuhan hajat hidup orang
banyak, dan perintis kegiatan-kegiatan usaha serta memberikan bantuan dan
perlindungan pada usaha kecil dan lemah Ciri-ciri BUMD adalah sebagai berikut:
a.
Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
b.
Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam
pemodalan perusahaan.
c.
Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan
kebijakan perusahaan.
d.
Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
e.
Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
f.
Sebagai stabillisator perekonomian dalam rangka
menyejahterakan rakyat.
g.
Sebagai sumber pemasukan negara.
h.
Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara.
i.
Modalnya dapat berupa saham atau obligasi bagi perusahaan
yang go public.
j.
Dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank
maupun nonbank.
k.
Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN
di pengadilan.
G.
Koperasi
Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan
orang-orang atau badan hukum. Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi
menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1 merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan
mensejahterakan anggotanya.
1.
Fungsi dan Peran Koperasi
Menurut
Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran
koperasi sebagai berikut:
a.
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
b.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas
kehidupan manusia dan masyarakat.
c.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
d.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian
nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi.
e.
Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi
bagi para pelajar bangsa.
2.
Mekanisme Pendirian Koperasi
Mekanisme
pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan
anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.
Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan
pemilihan pengurus koperasi (ketua, sekertaris, dan bendahara). Setelah itu,
koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara. Barulah bisa
menjalankan
koperasi dengan baik dan benar.
3.
Sumber Dana Koperasi
Seperti
halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya
koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan
modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
a.
Simpanan Pokok
b.
Simpanan Wajib
c.
Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela
(simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito
Berjangka.
d.
Dana Cadangan
e.
Hibah
Adapun
modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
a.
Anggota dan calon anggota.
b.
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan
perjanjian kerjasama antarkoperasi.
c.
Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya
yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlak.
d.
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e.
Sumber lain yang sah.
H.
Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang
mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan,
didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam
undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September 2004 menyetujui undang-undang ini,
dan Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober
2004.
1.
Prosedur Pendirian Yayasan
Pendirian
yayasan dilakukan dengan akta notaris dan mempunyai status badan hukum setelah
akta pendirian memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi
Manusia atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan
kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah
memperoleh pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
No comments:
Post a Comment